Kamis, 17 April 2014

Teori Konsumsi Islam

Konsumsi
  • Konsumsi secara umum didefinisikan dengan penggunaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia. Dalam ekonomi Islam konsumsi juga memiliki pengertian yang sama,tapi memiliki perbedaan dalam setiap yang melingkupinya. 
  • Perbedaan mendasar dengan konsumsi ekonomi konvensional adalah tujuan pencapaian dari konsumsi itu sendiri,secara penyampaiannya harus memenuhi kaidah pedoman islamiyyah.
Konsumsi : Harta
  • Konsumsi terjadi jika manusia memiliki harta, harta dibagi dua yaitu secara materi bisa berwujud jika manusia menggunakannya sebagai materi, dan secara nilai hanya berlaku jika diperbolehkan secara syariat. 
  • Dari segi haknya milik Allah, milik pribadi, dan milik umum. 
  • Harta dari segi kepemilikannya tidak boleh dimiliki dan tidak boleh dipindahkan  (fasilitas umum seperti jalan,jembatan) tidak mungkin dimiliki atau dipindahkan (wakaf yang oleh pewakafnya boleh dipindahkan atau tanah yang terikat oleh baitul maal)boleh dimiliki dan dipindahkan kepemilikkannya (harta pribadi yang dilakukan akan jual beli. 
Tingkatan Hukum Konsumsi
  • Wajib yaitu mengkonsumsi sesuatu yang dapat menghindarkan diri dari kebinasaan, jika tidak maka dosa. 
  • Sunnah yaitu mengkonsumsi yang lebih dari kadar yang menghindarkan diri dari kebinasaan dan menjadikan seorang muslim mampu shalat dengan berdiri dan mudah berpuasa.
  • Mubah yaitu sesuatu yang lebih dari yang sunnah sampai batas kenyang. 
  • Konsumsi yang melebihi batas kenyang,yang dalam hal ini terdapat dua pendapat ada yang mengatakan makruh yang satu mengatakan haram. 
Prinsip Dasar Konsumsi Islam
  1. Prinsip syariah yaitu menyangkut dasar syariat yang harus terpenuhi dalam melakukan konsumsi terdiri dari : 
          a). Prinsip akidah yaitu hakikat konsumsi adalah sebagai sarana untuk ketaatan/ beribadah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar