Minggu, 04 Mei 2014

FAKTOR FAKTOR YANG MEMPENGARUHI ILMU KALAM DAN LANDASAN NORMATIF





Disusun dan diajukan guna memenuhi tugas kelompok:
Mata Kuliah                : Ilmu Kalam

Disusun oleh:
Amad Saebani (1223203048)
Fajar Eka Pratomo (1223203057)
Linda Puspitasari (1223203064)
Susi Setyaningrum (1223203080)
Wahyu Ningsih (1223203087)
Syari’ah/2 EI A
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PURWOKERTO
2013



KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Alloh Subhanahuwata’ala atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana.Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam memgikuti mata kuliah Ilmu Kalam ini.
Harapan kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang.Oleh kerena itu kami  harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.

Purwokerto, 22 Maret 2013

Penyusun




DAFTAR ISI
Kata pengantar ………………………………………………………………………
Dafar isi …………………………………………………………………………….
Pendahuluan
1.      Latar Belakang Masalah         ………………………………………………
2.      Rumusan Masalah       ………………………………………………………
3.      Tujuan Penulisan         ………………………………………………………
Pembahasan
1.      Faktor yang mempengaruhi munculnya ilmu kalam ...............................

2.      Dasar – dasar normatif ilmu kalam ........................................................
Penutup           ………………………………………………………………………
Daftar Pustaka                        ………………………………………………………………

















PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang Masalah

Munculnya suatu ilmu tentunya mempunyai banyak factor-factor yang berpengaruh tentang ilmu tersebut. Begitu juga dengan ilmu kalam yang di pengaruhi oleh factor politik, yang cenderung banyak pertentangan antara beberapa golongan.
Golongan inilah yang nantinya lebih berpengaruh karena menimbulkan banyak reaksi antara satu dengan yang lainnya. Pada masa khalifah setelah kepemimpinan Rasulullah Saw, banyak sekali pertentangan yang terjadi. Baik dari soal kepemimpinan atau tentang kekuasaan, yang dalam hal ini tidak jarang melakukan peperangan.
Dalam hal inilah yang nantinya dapat memunculkan aliran baru yang di anggap benar bagi pemeluknya. Oleh karena itu, banyak sekali pemikiran – pemikiran yang tidak rasional. Hanya saja, mereka menganggap bahwa siapa pun yang berbeda dengan aliran itu maka mereka kafir.

2.      Rumusan Masalah
 
Masalah yang dibahas dalam makalah ini dirumuskan sebagai berikut :

 a. Faktor – faktor yang mempengaruhi munculnya ilmu kalam?

 b. Dasar – dasar normatif ilmu kalam ?

      3.  Tujuan penulisan makalah ini untuk :           
  a. Mengetahui faktor – faktor yang mempengaruhi munculnya ilmu kalam
  b. Sebagai bahan yang akan kami pahami dan di diskusikan


















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Faktor yang mempengaruhi munculnya ilmu kalam

       Faktor yang melatar belakangi munculnya Ilmu Kalam adalah Persoalan Politik.
 Awal mula perpecahan sejak kematian Utsman bin Affan r.a. Ahli sejarah menggambarkan ‘Usman sebagai orang yang lemah dan tak sanggup menentang ambisi keluarganya yang kaya dan berpengaruh itu untuk menjadi gubernur. Tindakan-tindakan yang dijalankan Usman ini mengakibatkan reaksi yang tidak menguntungkan bagi dirinya.

Menurut segolongan kecil, Usman salah bahkan kafir dan pembunuhnya berada dipihak yang benar, karena perbuatannya yang dianggap salah selama menjadi khalifah. Sebaliknya pihak yang lain mengatakan bahwa pembunuhan tersebut adalah kejahatan besar dan pembunuh-pembunuhnya adalah orang-orang kafir, karena Usman adalah salah seorang prajurit islam yang setia. Penilaian yang saling bertentangan kemudian menjadi fitnah dan peperangan yang terjadi sewaktu Ali memegang pemerintahan. 

Setelah Usman wafat Ali sebagai calon terkuat menjadi khalifah keempat. Tetapi segera ia mendapat tantangan dari pemuka-pemuka yang ingin pula menjadi khalifah, tantangan-tantangan tersebut diantaranya dari :

1. Talhah dan Zubeir dari Mekkah yang mendapat sokongan dari Aisyah. Tantangan ini dapat dipatahkan Ali dalam pertempuran yang terjadi di Irak tahun 656 M. Talhah dan Zubeir mati terbunuh dan Aisyah dikirim kembali ke Mekkah. 

2. Tantangan yang datang dari Mu’awiyah, Gubernur Damaskus dan keluarga dekat Usman. Ia menuntut Ali supaya menghukum pembunuh-pembunuh Usman, bahkan ia menuduh bahwa Ali turut campur dalam soal pembunuhan itu. 

Dalam pertempuran yang terjadi antara dua golongan di Siffin, tentara Ali mendesak tentara Mu’awiyah sehingga yang tersebut akhir ini bersiap-siap untuk lari. Tetapi tangan kanan Mu’awiyah Amr Ibn al-’As yang terkenal sebagai orang licik minta berdamai dengan mengangkat al-Quran keatas. Qurra’ atau syi’ah yang ada dipihak Ali mendesak Ali untuk mnerima tawaran itu dan dicarilah perdamaian dengan mengadakan arbitase. Sebagai pengantara diangkat dua orang, yaitu Amr Ibn al-‘As dari pihak Mu’awiyah dan Abu Musa al-Asy’ari dari pihak Ali. Dalam pertemuan mereka, kelicikan Amr mengalahkan perasaan takwa Abu Musa. Sejarah mengatakan bahwa keduanya terdapat pemufakatan untuk menjatuhkan kedua pemuka yang bertentangan, Ali dan Mu’awiyah. Tradisi menyebutkan bahwa Abu Musa terlebih dahulu mengumumkan kepada orang ramai putusan menjatuhkan kedua pemuka yang bertentangan itu. Berlainan dengan apa yang telah disetujui, Amr mengumumkan hanya menyutujui penjatuhan Ali yang telah di umumkan Abu Musa, tetapi menolak penjatuhan Mu’awiyah. Peritiwa ini merugikan bagi Ali dan menguntungkan bagi Mu’awiyah. Khalifah yang sebenarnya adalah Ali, sedangkan Mu’awiyah kedudukannya tak lebih dari Gubernur daerah yang tak mau tunduk kepada Ali sebagai khalifah. Dengan adanya arbitase ini kedudukannya telah naik menjadi khalifah yang tidak resmi. 

Sikap Ali yang menerima dan mengadakan arbitase ini, sungguhpun dalam keadaan terpaksa, tidak disetujui oleh sebagian tentaranya. Mereka berpendapat bahwa hal serupa itu tidak dapat diputuskan oleh arbitase manusia. Putusan hanya datang dari Allah dengan kembali kepada hukum-hukum yang ada dalam al-Quran. La hukma illa lillah (tidak ada hukum selain hukum dari Allah) atau la hakama illa Allah (Tidak ada pengantar selain dari hukum Allah), menjadi semboyan mereka. Mereka memandang Ali telah berbuat salah, oleh karena itu mereka meninggalkan barisannya. Golongan mereka inilah dalam sejarah islam terkenal dengan nama al-Khawarij, yaitu orang yang keluar dan memisahkan diri. 

Persoalan-persoalan politik yang terjadi ini akhirnya menimbulkan persoalan teologi. Timbullah persoalan siapa yang kafir dan siapa yang bukan kafir. Khawarij menganggap Ali, Mu’awiyah, Amr Ibn al-‘As, Abu Musa al- Asy’ari dan lain-lain yang telah menerima arbitase adalah kafir. Karena keempat pemuka ini dianggap kafir dalam arti telah keluar dari islam, kaum Khawarij menganggap mereka harus dibunuh.

Lambat laun kaum Khawarij pecah menjadi beberapa sekte. Konsep kafir turut pula mengalami perubahan. Yang dipandang kafir bukan lagi hanya orang yang tidak menentukan hukum dengan al-Qur’an, tetapi orang yang berbuat dosa besar juga dipandang kafir. 

Persoalan orang yang berbuat dosa inilah yang kemudian mempunyai pengaruh besar terhadap pertumbuhan teologi selanjutnya dalam islam. Persoalan ini menimbulkan tiga aliran teologi, yaitu Khawarij, Murji’ah, Mu’tazilah.

Dalam keadaan seperti ini juga timbul dua aliran teologi yang terkenal dengan nama al-qadariah dan al-jabariah. 
Teologi mereka yang bersifat rasional dan liberal ini membuat kaum intelegensia tertarik akan teologi mereka yang terdapat dalam lingkungan pemerintahan Kerajaan Islam Abbasiah dipermulaan abad ke-9 Masehi. Khalifah al-Ma’mun, putra dari khalifah Harun al-Rasyid pada tahun 827 M menjadikan teologi Mu’tazilah sebagai mazhab yang resmi dianut negara. Karena telah menjadi aliran resmi dari pemerintahan, kaum Mu’tazilah mulai bersikap paksa dalam menyiarkan ajaran mereka. Terutama paham mereka bahwa al-Qur’an bersifat makhluq dalam arti diciptakan bukan bersifat qadim dalam arti kekal dan tidak diciptakan. 

Aliran mu’tazilah yang bersifat rasional ini menimbulkan tantangan keras dari golongan tradisional Islam, terutama golongan Hambali, yaitu pengikut-pengikut mazhab Ibn Hambal. Politik menyiarkan aliran Mu’tazilah secara kekerasan berkurang setelal al-Ma’mun meninggal pada tahun 833 M, dan akhirnya aliran Mu’tazilah sebagai mazhab resmi dari negara dibatalkan oleh khalifah al-Mutawwakil pada tahun 856 M. dengan demikian kaum Mu’tazilah kembali kepada kadudukan mereka semula, tetapi kini mereka telah mempunyai lawan yang bukan sedikit dari kalangan umat islam. 

Perlawanan ini kemudian mengambil bentuk aliran teologi tradisional yang disusun oleh Abu al-Hasan al-Asy’ari (932 M). Al-Asy’ari sendiri pada mulanya adalah mu’tazilah, tetapi kemudian menurut riwayatnya setelah melihat dalam mimpi bahwa ajaran-ajaran Mu’tazilah diucap Nabi Muhammad sebagai ajaran yang sesat, al-Asy’ari meninggalkan ajaran tiu dan membentuk ajaran baru yang trerkenal dengan nama teologi al-Asy’ariah atau al-Asya’irah. 

Disamping aliran asy’ariah timbul pula di Samarkand perlawanan menentang aliran Mu’tazilah yang didirikan oleh Abu Mansur Muhammad al- Maturidi. Aliran ini dikenal dengan nama teologi al-Maturidiah yang mana tidak bersifat setradisional al-Asy’ariah, akan tetapi tidak pula seliberal Mu’tazilah. 

Selain Abu al-Hasan al-Asy’ari dan Abu Mansur al-Maturidi ada lagi seorang teolog dari Mesir yang juga bermaksud menentang ajaran-ajaran kaum Mu’tazilah. Teolog itu bernama al-Tahawi (933 M) yang mana ajaran-ajaran ini tidak menjelma sebagai aliran teologi Islam.

Dengan demikian aliran-aliran teologi penting yang timbul dalam islam adalah aliran Khawarij, Murji’ah, Mu’tazilah, Asy’ariah dan Maturidiah. Aliran Khawarij, Murji’ah, Mu’tazilah tidak mempunyai wujud lagi kecuali dalam sejarah. Yang masih ada sampai sekarang ialah aliran Asy’ariah dan Maturidiah, dan keduannya disebut Ahl Sunnah wa al-Jama’ah. Aliran Maturidiah banyak dianut oleh umat Islam yang bermazhab Hanafi, sedangkan aliran Asy’ariah pada umumnya dipakai oleh umat Islam Sunni lainnya.

B.      Dasar-dasar normatif ( al-Qur’an dan hadits )
          Mengkaji aliran-aliran Ilmu Kalam pada dasar merupakan upaya memahami kerangka berfikir dan proses pengambilan keputusan para ulama aliran teologi dalam menyelesaikan persoalan-persoalan kalam. Pada dasarnya potensi yang dimiliki setiap manusia baik berupa potensi biologis maupun potensi psikologis-secara natural. Oleh sebab itu, perbedaan kesimpulan antara satu pemikiran dan pemikiran lainnya dalam mengkaji suatu obyek tertentu merupakan suatu hal yang bersifat natural pula.
          Syekh Waliyullah Ad-Dahlawi pernah mengatakan bahwa para shahabat dan thabi’in biasa berbeda pendapat dalam mengkaji suatu masalah tertentu. Beberapa indikasi yang menjadi pemicu perbedaan pendapat di antara mereka adalah terdapat beberapa shahabat yang mendengar ketentuan hukum yang diputuskan oleh Nabi Saw, sementara yang lain nya tidak. Shahabat yang tidak mendengar keputusan itu lalu berijtihad. Dari sini kemudian terjadi perbedaan pendapat dalam memutuskankan suatu ketentuan hukum.
          Mengenai sebab-sebab pemicu perbedaan pendapat Syekh Waliyullah Ad-Dahlawi tampaknya lebih menekankan aspek subyek pembuat keputusan sebagai pemicu perbedaan pendapat. Penekanan serupapun pernah dikatakan oleh Imam Munawir bahwa perbedaan pendapat di dalam Islam lebih dilatar belakangi adanya beberapa hal yang menyangkut kapasitas dan kredibilitas seseorang sebagai figur pembuat keputusan.
          Lain lagi dengan apa yang dikatakan oleh Umar Sulaiman  Asy-Syaqar, ia lebih menekankan aspek obyek keputusan sebagai pemicu terjadinya perbedaan pendapat. Menurutnya ada tiga persoalan yang menjadi obyek perbedaan pendapat yaitu persoalan keyakinan ( aqidah ), persoalan Syari’ah dan persoalan Politik.
          Bertolak dari ketiga pandangan tersebut diatas, perbedaan pendapat di dalam masalah obyek teologi sebenarnya berkaitan erat dengan cara  ( metode ) berfikir aliran-aliran Ilmu Kalam dalam menguraikan obyek pengkajian ( persoalan-persoalan kalam ). Perbedaan metode berfikir secara garis besarnya dapat dikategorikan menjadi dua macam yaitu “ metode berfikir rational “ dan  “ metode berfikir tradisional “.
          Metode berfikir rational ini memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. Hanya terikat pada dogma-dogma yang dengan jelas dan tegas disebut dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah yakni ayat yang qoth’i ( teks yang tidak di interprestasikan lagi kepada arti lain selain arti harfiyah ).
b. Memberikan kebebasan kepada manusia dalam berbuat dan berkehendak serta memberikan daya yang kuat kepada akal.
 Adapun metode berfikir tradisional memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Terikat pada dogma-dogma dan ayat-ayat yang mengandung arti dhonni  ( teks yang boleh mengandung arti selain dari arti harfiyahnya ).
2. Tidak memberikan kebebasan kepada manusia dalam berkehendak dan berbuat.
3. Memberikan daya yang kecil kepada akal.







































BAB III
Penutup
Kesimpulan

Munculnya Ilmu Kalam diantaranya disebabkan masalah Persoalan Politik. Awal mula perpecahan yang terjadi bisa kita simak sejak kematian Utsman bin Affan r.a. Ahli sejarah menggambarkan ‘Usman sebagai orang yang lemah dan tak sanggup menentang ambisi keluarganya yang kaya dan berpengaruh itu untuk menjadi gubernur. Setelah Usman wafat Ali sebagai calon terkuat menjadi khalifah keempat. Tetapi segera ia mendapat tantangan dari pemuka-pemuka yang ingin pula menjadi khalifah.

Aliran-aliran teologi penting yang timbul dalam islam adalah aliran Khawarij, Murji’ah, Mu’tazilah, Asy’ariah dan Maturidiah. Aliran Khawarij, Murji’ah, Mu’tazilah tidak mempunyai wujud lagi kecuali dalam sejarah. Yang masih ada sampai sekarang ialah aliran Asy’ariah dan Maturidiah, dan keduannya disebut Ahl Sunnah wa al-Jama’ah. Aliran Maturidiah banyak dianut oleh umat Islam yang bermazhab Hanafi, sedangkan aliran Asy’ariah pada umumnya dipakai oleh umat Islam Sunni lainnya.

Dengan masuknya kembali paham rasionalisme kedunia islam yang mana sekarang masuk melalui kebudayaan modern. Banyak ajaran-ajaran Mu’tazilah mulai timbul kembali, khususnya dikalangan kaum intelegensia islam yang mendapat pendidikan Barat.


























Daftar Pustaka

Nasution, Harun, Teologi Islam: Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan, Jakarta, UI-Press. 2006.

Hanafi, Ahmad, Teologi Islam, Jakarta, PT Bulan Bintang, 2001.

Hanafi, Ahmad, Pengantar Teologi Islam, al-Husna Dzikra, Jakarta, 1995.

Kamis, 17 April 2014

Teori Konsumsi Islam

Konsumsi
  • Konsumsi secara umum didefinisikan dengan penggunaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia. Dalam ekonomi Islam konsumsi juga memiliki pengertian yang sama,tapi memiliki perbedaan dalam setiap yang melingkupinya. 
  • Perbedaan mendasar dengan konsumsi ekonomi konvensional adalah tujuan pencapaian dari konsumsi itu sendiri,secara penyampaiannya harus memenuhi kaidah pedoman islamiyyah.
Konsumsi : Harta
  • Konsumsi terjadi jika manusia memiliki harta, harta dibagi dua yaitu secara materi bisa berwujud jika manusia menggunakannya sebagai materi, dan secara nilai hanya berlaku jika diperbolehkan secara syariat. 
  • Dari segi haknya milik Allah, milik pribadi, dan milik umum. 
  • Harta dari segi kepemilikannya tidak boleh dimiliki dan tidak boleh dipindahkan  (fasilitas umum seperti jalan,jembatan) tidak mungkin dimiliki atau dipindahkan (wakaf yang oleh pewakafnya boleh dipindahkan atau tanah yang terikat oleh baitul maal)boleh dimiliki dan dipindahkan kepemilikkannya (harta pribadi yang dilakukan akan jual beli. 
Tingkatan Hukum Konsumsi
  • Wajib yaitu mengkonsumsi sesuatu yang dapat menghindarkan diri dari kebinasaan, jika tidak maka dosa. 
  • Sunnah yaitu mengkonsumsi yang lebih dari kadar yang menghindarkan diri dari kebinasaan dan menjadikan seorang muslim mampu shalat dengan berdiri dan mudah berpuasa.
  • Mubah yaitu sesuatu yang lebih dari yang sunnah sampai batas kenyang. 
  • Konsumsi yang melebihi batas kenyang,yang dalam hal ini terdapat dua pendapat ada yang mengatakan makruh yang satu mengatakan haram. 
Prinsip Dasar Konsumsi Islam
  1. Prinsip syariah yaitu menyangkut dasar syariat yang harus terpenuhi dalam melakukan konsumsi terdiri dari : 
          a). Prinsip akidah yaitu hakikat konsumsi adalah sebagai sarana untuk ketaatan/ beribadah