Disusun dan diajukan guna memenuhi tugas kelompok:
Mata Kuliah :
Ilmu
Kalam
Disusun oleh:
Amad Saebani (1223203048)
Fajar Eka Pratomo
(1223203057)
Linda Puspitasari (1223203064)
Susi Setyaningrum (1223203080)
Wahyu Ningsih (1223203087)
Syari’ah/2 EI A
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PURWOKERTO
2013
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Alloh Subhanahuwata’ala atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga kami dapat
menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat
sederhana.Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan,
petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam memgikuti mata kuliah Ilmu Kalam ini.
Harapan kami
semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para
pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga
kedepannya dapat lebih baik.
Makalah
ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat
kurang.Oleh kerena itu kami harapkan
kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun
untuk kesempurnaan makalah ini.
Purwokerto, 22 Maret 2013
Penyusun
DAFTAR
ISI
Kata
pengantar ………………………………………………………………………
Dafar isi
…………………………………………………………………………….
Pendahuluan
1.
Latar Belakang Masalah ………………………………………………
2.
Rumusan Masalah ………………………………………………………
3.
Tujuan Penulisan ………………………………………………………
Pembahasan
1. Faktor yang mempengaruhi
munculnya ilmu kalam ...............................
2. Dasar
– dasar normatif ilmu kalam
........................................................
Penutup ………………………………………………………………………
Daftar
Pustaka ………………………………………………………………
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang Masalah
Munculnya
suatu ilmu tentunya mempunyai banyak factor-factor yang berpengaruh tentang
ilmu tersebut. Begitu juga dengan ilmu kalam yang di pengaruhi oleh factor
politik, yang cenderung banyak pertentangan antara beberapa golongan.
Golongan inilah yang nantinya lebih berpengaruh karena menimbulkan banyak reaksi
antara satu dengan yang lainnya. Pada masa khalifah setelah kepemimpinan
Rasulullah Saw, banyak sekali pertentangan yang terjadi. Baik dari soal
kepemimpinan atau tentang kekuasaan, yang dalam hal ini tidak jarang melakukan
peperangan.
Dalam hal
inilah yang nantinya dapat memunculkan aliran baru yang di anggap benar bagi
pemeluknya. Oleh karena itu, banyak sekali pemikiran – pemikiran yang tidak
rasional. Hanya saja, mereka menganggap bahwa siapa pun yang berbeda dengan
aliran itu maka mereka kafir.
2. Rumusan
Masalah
Masalah
yang dibahas dalam makalah ini dirumuskan sebagai berikut :
a. Faktor – faktor yang mempengaruhi munculnya
ilmu kalam?
b. Dasar – dasar normatif ilmu kalam ?
3. Tujuan penulisan makalah ini untuk :
a. Mengetahui faktor – faktor yang mempengaruhi munculnya ilmu kalam
b. Sebagai bahan yang akan kami pahami dan di diskusikan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Faktor yang
mempengaruhi munculnya ilmu kalam
Faktor yang melatar belakangi munculnya
Ilmu Kalam adalah Persoalan Politik.
Awal mula perpecahan sejak kematian Utsman bin
Affan r.a. Ahli sejarah menggambarkan ‘Usman sebagai orang yang lemah dan tak
sanggup menentang ambisi keluarganya yang kaya dan berpengaruh itu untuk
menjadi gubernur. Tindakan-tindakan yang dijalankan Usman ini mengakibatkan
reaksi yang tidak menguntungkan bagi dirinya.
Menurut
segolongan kecil, Usman salah bahkan kafir dan pembunuhnya berada dipihak yang
benar, karena perbuatannya yang dianggap salah selama menjadi khalifah.
Sebaliknya pihak yang lain mengatakan bahwa pembunuhan tersebut adalah
kejahatan besar dan pembunuh-pembunuhnya adalah orang-orang kafir, karena Usman
adalah salah seorang prajurit islam yang setia. Penilaian yang saling
bertentangan kemudian menjadi fitnah dan peperangan yang terjadi sewaktu Ali
memegang pemerintahan.
Setelah
Usman wafat Ali sebagai calon terkuat menjadi khalifah keempat. Tetapi segera
ia mendapat tantangan dari pemuka-pemuka yang ingin pula menjadi khalifah,
tantangan-tantangan tersebut diantaranya dari :
1. Talhah dan
Zubeir dari Mekkah yang mendapat sokongan dari Aisyah. Tantangan ini dapat
dipatahkan Ali dalam pertempuran yang terjadi di Irak tahun 656 M. Talhah dan
Zubeir mati terbunuh dan Aisyah dikirim kembali ke Mekkah.
2. Tantangan
yang datang dari Mu’awiyah, Gubernur Damaskus dan keluarga dekat Usman. Ia
menuntut Ali supaya menghukum pembunuh-pembunuh Usman, bahkan ia menuduh bahwa
Ali turut campur dalam soal pembunuhan itu.
Dalam
pertempuran yang terjadi antara dua golongan di Siffin, tentara Ali mendesak tentara Mu’awiyah sehingga yang
tersebut akhir ini bersiap-siap untuk lari. Tetapi tangan kanan Mu’awiyah Amr
Ibn al-’As yang terkenal sebagai orang licik minta berdamai dengan mengangkat
al-Quran keatas. Qurra’ atau syi’ah yang ada dipihak Ali mendesak Ali untuk
mnerima tawaran itu dan dicarilah perdamaian dengan mengadakan arbitase.
Sebagai pengantara diangkat dua orang, yaitu Amr Ibn al-‘As dari pihak
Mu’awiyah dan Abu Musa al-Asy’ari dari pihak Ali. Dalam pertemuan mereka,
kelicikan Amr mengalahkan perasaan takwa Abu Musa. Sejarah mengatakan bahwa
keduanya terdapat pemufakatan untuk menjatuhkan kedua pemuka yang bertentangan,
Ali dan Mu’awiyah. Tradisi menyebutkan bahwa Abu Musa terlebih dahulu
mengumumkan kepada orang ramai putusan menjatuhkan kedua pemuka yang
bertentangan itu. Berlainan dengan apa yang telah disetujui, Amr mengumumkan
hanya menyutujui penjatuhan Ali yang telah di umumkan Abu Musa, tetapi menolak
penjatuhan Mu’awiyah. Peritiwa ini merugikan bagi Ali dan menguntungkan bagi
Mu’awiyah. Khalifah yang sebenarnya adalah Ali, sedangkan Mu’awiyah
kedudukannya tak lebih dari Gubernur daerah yang tak mau tunduk kepada Ali
sebagai khalifah. Dengan adanya arbitase ini kedudukannya telah naik menjadi
khalifah yang tidak resmi.
Sikap Ali
yang menerima dan mengadakan arbitase ini, sungguhpun dalam keadaan terpaksa,
tidak disetujui oleh sebagian tentaranya. Mereka berpendapat bahwa hal serupa
itu tidak dapat diputuskan oleh arbitase manusia. Putusan hanya datang dari
Allah dengan kembali kepada hukum-hukum yang ada dalam al-Quran. La hukma illa
lillah (tidak ada hukum selain hukum dari Allah) atau la hakama illa Allah
(Tidak ada pengantar selain dari hukum Allah), menjadi semboyan mereka. Mereka
memandang Ali telah berbuat salah, oleh karena itu mereka meninggalkan
barisannya. Golongan mereka inilah dalam sejarah islam terkenal dengan nama
al-Khawarij, yaitu orang yang keluar dan memisahkan diri.
Persoalan-persoalan
politik yang terjadi ini akhirnya menimbulkan persoalan teologi. Timbullah
persoalan siapa yang kafir dan siapa yang bukan kafir. Khawarij menganggap Ali,
Mu’awiyah, Amr Ibn al-‘As, Abu Musa al- Asy’ari dan lain-lain yang telah
menerima arbitase adalah kafir. Karena keempat pemuka ini dianggap kafir dalam
arti telah keluar dari islam, kaum Khawarij menganggap mereka harus dibunuh.
Lambat laun
kaum Khawarij pecah menjadi beberapa sekte. Konsep kafir turut pula mengalami
perubahan. Yang dipandang kafir bukan lagi hanya orang yang tidak menentukan
hukum dengan al-Qur’an, tetapi orang yang berbuat dosa besar juga dipandang
kafir.
Persoalan
orang yang berbuat dosa inilah yang kemudian mempunyai pengaruh besar terhadap
pertumbuhan teologi selanjutnya dalam islam. Persoalan ini menimbulkan tiga
aliran teologi, yaitu Khawarij, Murji’ah, Mu’tazilah.
Dalam
keadaan seperti ini juga timbul dua aliran teologi yang terkenal dengan nama
al-qadariah dan al-jabariah.
Teologi
mereka yang bersifat rasional dan liberal ini membuat kaum intelegensia
tertarik akan teologi mereka yang terdapat dalam lingkungan pemerintahan
Kerajaan Islam Abbasiah dipermulaan abad ke-9 Masehi. Khalifah al-Ma’mun, putra
dari khalifah Harun al-Rasyid pada tahun 827 M menjadikan teologi Mu’tazilah
sebagai mazhab yang resmi dianut negara. Karena telah menjadi aliran resmi dari
pemerintahan, kaum Mu’tazilah mulai bersikap paksa dalam menyiarkan ajaran
mereka. Terutama paham mereka bahwa al-Qur’an bersifat makhluq dalam arti
diciptakan bukan bersifat qadim dalam arti kekal dan tidak diciptakan.
Aliran
mu’tazilah yang bersifat rasional ini menimbulkan tantangan keras dari golongan
tradisional Islam, terutama golongan Hambali, yaitu pengikut-pengikut mazhab
Ibn Hambal. Politik menyiarkan aliran Mu’tazilah secara kekerasan berkurang
setelal al-Ma’mun meninggal pada tahun 833 M, dan akhirnya aliran Mu’tazilah
sebagai mazhab resmi dari negara dibatalkan oleh khalifah al-Mutawwakil pada
tahun 856 M. dengan demikian kaum Mu’tazilah kembali kepada kadudukan mereka
semula, tetapi kini mereka telah mempunyai lawan yang bukan sedikit dari
kalangan umat islam.
Perlawanan
ini kemudian mengambil bentuk aliran teologi tradisional yang disusun oleh Abu
al-Hasan al-Asy’ari (932 M). Al-Asy’ari sendiri pada mulanya adalah mu’tazilah,
tetapi kemudian menurut riwayatnya setelah melihat dalam mimpi bahwa
ajaran-ajaran Mu’tazilah diucap Nabi Muhammad sebagai ajaran yang sesat,
al-Asy’ari meninggalkan ajaran tiu dan membentuk ajaran baru yang trerkenal
dengan nama teologi al-Asy’ariah atau al-Asya’irah.
Disamping
aliran asy’ariah timbul pula di Samarkand perlawanan menentang aliran
Mu’tazilah yang didirikan oleh Abu Mansur Muhammad al- Maturidi. Aliran ini
dikenal dengan nama teologi al-Maturidiah yang mana tidak bersifat
setradisional al-Asy’ariah, akan tetapi tidak pula seliberal Mu’tazilah.
Selain Abu
al-Hasan al-Asy’ari dan Abu Mansur al-Maturidi ada lagi seorang teolog dari
Mesir yang juga bermaksud menentang ajaran-ajaran kaum Mu’tazilah. Teolog itu
bernama al-Tahawi (933 M) yang mana ajaran-ajaran ini tidak menjelma sebagai
aliran teologi Islam.
Dengan
demikian aliran-aliran teologi penting yang timbul dalam islam adalah aliran
Khawarij, Murji’ah, Mu’tazilah, Asy’ariah dan Maturidiah. Aliran Khawarij,
Murji’ah, Mu’tazilah tidak mempunyai wujud lagi kecuali dalam sejarah. Yang
masih ada sampai sekarang ialah aliran Asy’ariah dan Maturidiah, dan keduannya
disebut Ahl Sunnah wa al-Jama’ah. Aliran Maturidiah banyak dianut oleh umat
Islam yang bermazhab Hanafi, sedangkan aliran Asy’ariah pada umumnya dipakai
oleh umat Islam Sunni lainnya.
B.
Dasar-dasar normatif ( al-Qur’an dan hadits )
Mengkaji aliran-aliran Ilmu Kalam pada dasar merupakan upaya memahami kerangka
berfikir dan proses pengambilan keputusan para ulama aliran teologi dalam
menyelesaikan persoalan-persoalan kalam. Pada dasarnya potensi yang dimiliki
setiap manusia baik berupa potensi biologis maupun potensi psikologis-secara natural.
Oleh sebab itu, perbedaan kesimpulan antara satu pemikiran dan pemikiran
lainnya dalam mengkaji suatu obyek tertentu merupakan suatu hal yang bersifat
natural pula.
Syekh
Waliyullah Ad-Dahlawi pernah mengatakan bahwa para shahabat dan thabi’in biasa
berbeda pendapat dalam mengkaji suatu masalah tertentu. Beberapa indikasi yang
menjadi pemicu perbedaan pendapat di antara mereka adalah terdapat beberapa
shahabat yang mendengar ketentuan hukum yang diputuskan oleh Nabi Saw,
sementara yang lain nya tidak. Shahabat yang tidak mendengar keputusan itu lalu
berijtihad. Dari sini kemudian terjadi perbedaan pendapat dalam memutuskankan suatu
ketentuan hukum.
Mengenai sebab-sebab pemicu perbedaan pendapat Syekh Waliyullah Ad-Dahlawi
tampaknya lebih menekankan aspek subyek pembuat keputusan sebagai pemicu
perbedaan pendapat. Penekanan serupapun pernah dikatakan oleh Imam Munawir bahwa
perbedaan pendapat di dalam Islam lebih dilatar belakangi adanya beberapa hal
yang menyangkut kapasitas dan kredibilitas seseorang sebagai figur pembuat
keputusan.
Lain
lagi dengan apa yang dikatakan oleh Umar Sulaiman Asy-Syaqar, ia
lebih menekankan aspek obyek keputusan sebagai pemicu terjadinya perbedaan
pendapat. Menurutnya ada tiga persoalan yang menjadi obyek perbedaan pendapat
yaitu persoalan keyakinan ( aqidah ), persoalan Syari’ah dan persoalan Politik.
Bertolak dari ketiga pandangan tersebut diatas, perbedaan pendapat di dalam
masalah obyek teologi sebenarnya berkaitan erat dengan cara ( metode )
berfikir aliran-aliran Ilmu Kalam dalam menguraikan obyek pengkajian (
persoalan-persoalan kalam ). Perbedaan metode berfikir secara garis besarnya
dapat dikategorikan menjadi dua macam yaitu “ metode berfikir rational “
dan “ metode berfikir tradisional “.
Metode berfikir rational ini memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. Hanya terikat pada dogma-dogma yang dengan jelas dan
tegas disebut dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah yakni ayat yang qoth’i ( teks yang
tidak di interprestasikan lagi kepada arti lain selain arti harfiyah ).
b. Memberikan kebebasan kepada manusia dalam berbuat dan
berkehendak serta memberikan daya yang kuat kepada akal.
Adapun metode berfikir tradisional memiliki
prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Terikat pada dogma-dogma dan ayat-ayat yang mengandung
arti dhonni ( teks yang boleh mengandung arti selain dari arti
harfiyahnya ).
2. Tidak memberikan kebebasan kepada manusia dalam
berkehendak dan berbuat.
3. Memberikan daya yang kecil kepada akal.
BAB III
Penutup
Kesimpulan
Munculnya
Ilmu Kalam diantaranya disebabkan masalah Persoalan Politik. Awal mula perpecahan
yang terjadi bisa kita simak sejak kematian Utsman bin Affan r.a. Ahli sejarah
menggambarkan ‘Usman sebagai orang yang lemah dan tak sanggup menentang ambisi
keluarganya yang kaya dan berpengaruh itu untuk menjadi gubernur. Setelah Usman
wafat Ali sebagai calon terkuat menjadi khalifah keempat. Tetapi segera ia
mendapat tantangan dari pemuka-pemuka yang ingin pula menjadi khalifah.
Aliran-aliran
teologi penting yang timbul dalam islam adalah aliran Khawarij, Murji’ah,
Mu’tazilah, Asy’ariah dan Maturidiah. Aliran Khawarij, Murji’ah, Mu’tazilah
tidak mempunyai wujud lagi kecuali dalam sejarah. Yang masih ada sampai
sekarang ialah aliran Asy’ariah dan Maturidiah, dan keduannya disebut Ahl
Sunnah wa al-Jama’ah. Aliran Maturidiah banyak dianut oleh umat Islam yang
bermazhab Hanafi, sedangkan aliran Asy’ariah pada umumnya dipakai oleh umat
Islam Sunni lainnya.
Dengan
masuknya kembali paham rasionalisme kedunia islam yang mana sekarang masuk
melalui kebudayaan modern. Banyak ajaran-ajaran Mu’tazilah mulai timbul
kembali, khususnya dikalangan kaum intelegensia islam yang mendapat pendidikan
Barat.
Daftar Pustaka
Nasution,
Harun, Teologi Islam: Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan, Jakarta,
UI-Press. 2006.
Hanafi,
Ahmad, Teologi Islam, Jakarta, PT Bulan Bintang, 2001.
Hanafi,
Ahmad, Pengantar Teologi Islam, al-Husna Dzikra, Jakarta, 1995.