Minggu, 04 Mei 2014

FAKTOR FAKTOR YANG MEMPENGARUHI ILMU KALAM DAN LANDASAN NORMATIF





Disusun dan diajukan guna memenuhi tugas kelompok:
Mata Kuliah                : Ilmu Kalam

Disusun oleh:
Amad Saebani (1223203048)
Fajar Eka Pratomo (1223203057)
Linda Puspitasari (1223203064)
Susi Setyaningrum (1223203080)
Wahyu Ningsih (1223203087)
Syari’ah/2 EI A
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PURWOKERTO
2013



KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Alloh Subhanahuwata’ala atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana.Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam memgikuti mata kuliah Ilmu Kalam ini.
Harapan kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang.Oleh kerena itu kami  harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.

Purwokerto, 22 Maret 2013

Penyusun




DAFTAR ISI
Kata pengantar ………………………………………………………………………
Dafar isi …………………………………………………………………………….
Pendahuluan
1.      Latar Belakang Masalah         ………………………………………………
2.      Rumusan Masalah       ………………………………………………………
3.      Tujuan Penulisan         ………………………………………………………
Pembahasan
1.      Faktor yang mempengaruhi munculnya ilmu kalam ...............................

2.      Dasar – dasar normatif ilmu kalam ........................................................
Penutup           ………………………………………………………………………
Daftar Pustaka                        ………………………………………………………………

















PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang Masalah

Munculnya suatu ilmu tentunya mempunyai banyak factor-factor yang berpengaruh tentang ilmu tersebut. Begitu juga dengan ilmu kalam yang di pengaruhi oleh factor politik, yang cenderung banyak pertentangan antara beberapa golongan.
Golongan inilah yang nantinya lebih berpengaruh karena menimbulkan banyak reaksi antara satu dengan yang lainnya. Pada masa khalifah setelah kepemimpinan Rasulullah Saw, banyak sekali pertentangan yang terjadi. Baik dari soal kepemimpinan atau tentang kekuasaan, yang dalam hal ini tidak jarang melakukan peperangan.
Dalam hal inilah yang nantinya dapat memunculkan aliran baru yang di anggap benar bagi pemeluknya. Oleh karena itu, banyak sekali pemikiran – pemikiran yang tidak rasional. Hanya saja, mereka menganggap bahwa siapa pun yang berbeda dengan aliran itu maka mereka kafir.

2.      Rumusan Masalah
 
Masalah yang dibahas dalam makalah ini dirumuskan sebagai berikut :

 a. Faktor – faktor yang mempengaruhi munculnya ilmu kalam?

 b. Dasar – dasar normatif ilmu kalam ?

      3.  Tujuan penulisan makalah ini untuk :           
  a. Mengetahui faktor – faktor yang mempengaruhi munculnya ilmu kalam
  b. Sebagai bahan yang akan kami pahami dan di diskusikan


















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Faktor yang mempengaruhi munculnya ilmu kalam

       Faktor yang melatar belakangi munculnya Ilmu Kalam adalah Persoalan Politik.
 Awal mula perpecahan sejak kematian Utsman bin Affan r.a. Ahli sejarah menggambarkan ‘Usman sebagai orang yang lemah dan tak sanggup menentang ambisi keluarganya yang kaya dan berpengaruh itu untuk menjadi gubernur. Tindakan-tindakan yang dijalankan Usman ini mengakibatkan reaksi yang tidak menguntungkan bagi dirinya.

Menurut segolongan kecil, Usman salah bahkan kafir dan pembunuhnya berada dipihak yang benar, karena perbuatannya yang dianggap salah selama menjadi khalifah. Sebaliknya pihak yang lain mengatakan bahwa pembunuhan tersebut adalah kejahatan besar dan pembunuh-pembunuhnya adalah orang-orang kafir, karena Usman adalah salah seorang prajurit islam yang setia. Penilaian yang saling bertentangan kemudian menjadi fitnah dan peperangan yang terjadi sewaktu Ali memegang pemerintahan. 

Setelah Usman wafat Ali sebagai calon terkuat menjadi khalifah keempat. Tetapi segera ia mendapat tantangan dari pemuka-pemuka yang ingin pula menjadi khalifah, tantangan-tantangan tersebut diantaranya dari :

1. Talhah dan Zubeir dari Mekkah yang mendapat sokongan dari Aisyah. Tantangan ini dapat dipatahkan Ali dalam pertempuran yang terjadi di Irak tahun 656 M. Talhah dan Zubeir mati terbunuh dan Aisyah dikirim kembali ke Mekkah. 

2. Tantangan yang datang dari Mu’awiyah, Gubernur Damaskus dan keluarga dekat Usman. Ia menuntut Ali supaya menghukum pembunuh-pembunuh Usman, bahkan ia menuduh bahwa Ali turut campur dalam soal pembunuhan itu. 

Dalam pertempuran yang terjadi antara dua golongan di Siffin, tentara Ali mendesak tentara Mu’awiyah sehingga yang tersebut akhir ini bersiap-siap untuk lari. Tetapi tangan kanan Mu’awiyah Amr Ibn al-’As yang terkenal sebagai orang licik minta berdamai dengan mengangkat al-Quran keatas. Qurra’ atau syi’ah yang ada dipihak Ali mendesak Ali untuk mnerima tawaran itu dan dicarilah perdamaian dengan mengadakan arbitase. Sebagai pengantara diangkat dua orang, yaitu Amr Ibn al-‘As dari pihak Mu’awiyah dan Abu Musa al-Asy’ari dari pihak Ali. Dalam pertemuan mereka, kelicikan Amr mengalahkan perasaan takwa Abu Musa. Sejarah mengatakan bahwa keduanya terdapat pemufakatan untuk menjatuhkan kedua pemuka yang bertentangan, Ali dan Mu’awiyah. Tradisi menyebutkan bahwa Abu Musa terlebih dahulu mengumumkan kepada orang ramai putusan menjatuhkan kedua pemuka yang bertentangan itu. Berlainan dengan apa yang telah disetujui, Amr mengumumkan hanya menyutujui penjatuhan Ali yang telah di umumkan Abu Musa, tetapi menolak penjatuhan Mu’awiyah. Peritiwa ini merugikan bagi Ali dan menguntungkan bagi Mu’awiyah. Khalifah yang sebenarnya adalah Ali, sedangkan Mu’awiyah kedudukannya tak lebih dari Gubernur daerah yang tak mau tunduk kepada Ali sebagai khalifah. Dengan adanya arbitase ini kedudukannya telah naik menjadi khalifah yang tidak resmi. 

Sikap Ali yang menerima dan mengadakan arbitase ini, sungguhpun dalam keadaan terpaksa, tidak disetujui oleh sebagian tentaranya. Mereka berpendapat bahwa hal serupa itu tidak dapat diputuskan oleh arbitase manusia. Putusan hanya datang dari Allah dengan kembali kepada hukum-hukum yang ada dalam al-Quran. La hukma illa lillah (tidak ada hukum selain hukum dari Allah) atau la hakama illa Allah (Tidak ada pengantar selain dari hukum Allah), menjadi semboyan mereka. Mereka memandang Ali telah berbuat salah, oleh karena itu mereka meninggalkan barisannya. Golongan mereka inilah dalam sejarah islam terkenal dengan nama al-Khawarij, yaitu orang yang keluar dan memisahkan diri. 

Persoalan-persoalan politik yang terjadi ini akhirnya menimbulkan persoalan teologi. Timbullah persoalan siapa yang kafir dan siapa yang bukan kafir. Khawarij menganggap Ali, Mu’awiyah, Amr Ibn al-‘As, Abu Musa al- Asy’ari dan lain-lain yang telah menerima arbitase adalah kafir. Karena keempat pemuka ini dianggap kafir dalam arti telah keluar dari islam, kaum Khawarij menganggap mereka harus dibunuh.

Lambat laun kaum Khawarij pecah menjadi beberapa sekte. Konsep kafir turut pula mengalami perubahan. Yang dipandang kafir bukan lagi hanya orang yang tidak menentukan hukum dengan al-Qur’an, tetapi orang yang berbuat dosa besar juga dipandang kafir. 

Persoalan orang yang berbuat dosa inilah yang kemudian mempunyai pengaruh besar terhadap pertumbuhan teologi selanjutnya dalam islam. Persoalan ini menimbulkan tiga aliran teologi, yaitu Khawarij, Murji’ah, Mu’tazilah.

Dalam keadaan seperti ini juga timbul dua aliran teologi yang terkenal dengan nama al-qadariah dan al-jabariah. 
Teologi mereka yang bersifat rasional dan liberal ini membuat kaum intelegensia tertarik akan teologi mereka yang terdapat dalam lingkungan pemerintahan Kerajaan Islam Abbasiah dipermulaan abad ke-9 Masehi. Khalifah al-Ma’mun, putra dari khalifah Harun al-Rasyid pada tahun 827 M menjadikan teologi Mu’tazilah sebagai mazhab yang resmi dianut negara. Karena telah menjadi aliran resmi dari pemerintahan, kaum Mu’tazilah mulai bersikap paksa dalam menyiarkan ajaran mereka. Terutama paham mereka bahwa al-Qur’an bersifat makhluq dalam arti diciptakan bukan bersifat qadim dalam arti kekal dan tidak diciptakan. 

Aliran mu’tazilah yang bersifat rasional ini menimbulkan tantangan keras dari golongan tradisional Islam, terutama golongan Hambali, yaitu pengikut-pengikut mazhab Ibn Hambal. Politik menyiarkan aliran Mu’tazilah secara kekerasan berkurang setelal al-Ma’mun meninggal pada tahun 833 M, dan akhirnya aliran Mu’tazilah sebagai mazhab resmi dari negara dibatalkan oleh khalifah al-Mutawwakil pada tahun 856 M. dengan demikian kaum Mu’tazilah kembali kepada kadudukan mereka semula, tetapi kini mereka telah mempunyai lawan yang bukan sedikit dari kalangan umat islam. 

Perlawanan ini kemudian mengambil bentuk aliran teologi tradisional yang disusun oleh Abu al-Hasan al-Asy’ari (932 M). Al-Asy’ari sendiri pada mulanya adalah mu’tazilah, tetapi kemudian menurut riwayatnya setelah melihat dalam mimpi bahwa ajaran-ajaran Mu’tazilah diucap Nabi Muhammad sebagai ajaran yang sesat, al-Asy’ari meninggalkan ajaran tiu dan membentuk ajaran baru yang trerkenal dengan nama teologi al-Asy’ariah atau al-Asya’irah. 

Disamping aliran asy’ariah timbul pula di Samarkand perlawanan menentang aliran Mu’tazilah yang didirikan oleh Abu Mansur Muhammad al- Maturidi. Aliran ini dikenal dengan nama teologi al-Maturidiah yang mana tidak bersifat setradisional al-Asy’ariah, akan tetapi tidak pula seliberal Mu’tazilah. 

Selain Abu al-Hasan al-Asy’ari dan Abu Mansur al-Maturidi ada lagi seorang teolog dari Mesir yang juga bermaksud menentang ajaran-ajaran kaum Mu’tazilah. Teolog itu bernama al-Tahawi (933 M) yang mana ajaran-ajaran ini tidak menjelma sebagai aliran teologi Islam.

Dengan demikian aliran-aliran teologi penting yang timbul dalam islam adalah aliran Khawarij, Murji’ah, Mu’tazilah, Asy’ariah dan Maturidiah. Aliran Khawarij, Murji’ah, Mu’tazilah tidak mempunyai wujud lagi kecuali dalam sejarah. Yang masih ada sampai sekarang ialah aliran Asy’ariah dan Maturidiah, dan keduannya disebut Ahl Sunnah wa al-Jama’ah. Aliran Maturidiah banyak dianut oleh umat Islam yang bermazhab Hanafi, sedangkan aliran Asy’ariah pada umumnya dipakai oleh umat Islam Sunni lainnya.

B.      Dasar-dasar normatif ( al-Qur’an dan hadits )
          Mengkaji aliran-aliran Ilmu Kalam pada dasar merupakan upaya memahami kerangka berfikir dan proses pengambilan keputusan para ulama aliran teologi dalam menyelesaikan persoalan-persoalan kalam. Pada dasarnya potensi yang dimiliki setiap manusia baik berupa potensi biologis maupun potensi psikologis-secara natural. Oleh sebab itu, perbedaan kesimpulan antara satu pemikiran dan pemikiran lainnya dalam mengkaji suatu obyek tertentu merupakan suatu hal yang bersifat natural pula.
          Syekh Waliyullah Ad-Dahlawi pernah mengatakan bahwa para shahabat dan thabi’in biasa berbeda pendapat dalam mengkaji suatu masalah tertentu. Beberapa indikasi yang menjadi pemicu perbedaan pendapat di antara mereka adalah terdapat beberapa shahabat yang mendengar ketentuan hukum yang diputuskan oleh Nabi Saw, sementara yang lain nya tidak. Shahabat yang tidak mendengar keputusan itu lalu berijtihad. Dari sini kemudian terjadi perbedaan pendapat dalam memutuskankan suatu ketentuan hukum.
          Mengenai sebab-sebab pemicu perbedaan pendapat Syekh Waliyullah Ad-Dahlawi tampaknya lebih menekankan aspek subyek pembuat keputusan sebagai pemicu perbedaan pendapat. Penekanan serupapun pernah dikatakan oleh Imam Munawir bahwa perbedaan pendapat di dalam Islam lebih dilatar belakangi adanya beberapa hal yang menyangkut kapasitas dan kredibilitas seseorang sebagai figur pembuat keputusan.
          Lain lagi dengan apa yang dikatakan oleh Umar Sulaiman  Asy-Syaqar, ia lebih menekankan aspek obyek keputusan sebagai pemicu terjadinya perbedaan pendapat. Menurutnya ada tiga persoalan yang menjadi obyek perbedaan pendapat yaitu persoalan keyakinan ( aqidah ), persoalan Syari’ah dan persoalan Politik.
          Bertolak dari ketiga pandangan tersebut diatas, perbedaan pendapat di dalam masalah obyek teologi sebenarnya berkaitan erat dengan cara  ( metode ) berfikir aliran-aliran Ilmu Kalam dalam menguraikan obyek pengkajian ( persoalan-persoalan kalam ). Perbedaan metode berfikir secara garis besarnya dapat dikategorikan menjadi dua macam yaitu “ metode berfikir rational “ dan  “ metode berfikir tradisional “.
          Metode berfikir rational ini memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. Hanya terikat pada dogma-dogma yang dengan jelas dan tegas disebut dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah yakni ayat yang qoth’i ( teks yang tidak di interprestasikan lagi kepada arti lain selain arti harfiyah ).
b. Memberikan kebebasan kepada manusia dalam berbuat dan berkehendak serta memberikan daya yang kuat kepada akal.
 Adapun metode berfikir tradisional memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Terikat pada dogma-dogma dan ayat-ayat yang mengandung arti dhonni  ( teks yang boleh mengandung arti selain dari arti harfiyahnya ).
2. Tidak memberikan kebebasan kepada manusia dalam berkehendak dan berbuat.
3. Memberikan daya yang kecil kepada akal.







































BAB III
Penutup
Kesimpulan

Munculnya Ilmu Kalam diantaranya disebabkan masalah Persoalan Politik. Awal mula perpecahan yang terjadi bisa kita simak sejak kematian Utsman bin Affan r.a. Ahli sejarah menggambarkan ‘Usman sebagai orang yang lemah dan tak sanggup menentang ambisi keluarganya yang kaya dan berpengaruh itu untuk menjadi gubernur. Setelah Usman wafat Ali sebagai calon terkuat menjadi khalifah keempat. Tetapi segera ia mendapat tantangan dari pemuka-pemuka yang ingin pula menjadi khalifah.

Aliran-aliran teologi penting yang timbul dalam islam adalah aliran Khawarij, Murji’ah, Mu’tazilah, Asy’ariah dan Maturidiah. Aliran Khawarij, Murji’ah, Mu’tazilah tidak mempunyai wujud lagi kecuali dalam sejarah. Yang masih ada sampai sekarang ialah aliran Asy’ariah dan Maturidiah, dan keduannya disebut Ahl Sunnah wa al-Jama’ah. Aliran Maturidiah banyak dianut oleh umat Islam yang bermazhab Hanafi, sedangkan aliran Asy’ariah pada umumnya dipakai oleh umat Islam Sunni lainnya.

Dengan masuknya kembali paham rasionalisme kedunia islam yang mana sekarang masuk melalui kebudayaan modern. Banyak ajaran-ajaran Mu’tazilah mulai timbul kembali, khususnya dikalangan kaum intelegensia islam yang mendapat pendidikan Barat.


























Daftar Pustaka

Nasution, Harun, Teologi Islam: Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan, Jakarta, UI-Press. 2006.

Hanafi, Ahmad, Teologi Islam, Jakarta, PT Bulan Bintang, 2001.

Hanafi, Ahmad, Pengantar Teologi Islam, al-Husna Dzikra, Jakarta, 1995.

Kamis, 17 April 2014

Teori Konsumsi Islam

Konsumsi
  • Konsumsi secara umum didefinisikan dengan penggunaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia. Dalam ekonomi Islam konsumsi juga memiliki pengertian yang sama,tapi memiliki perbedaan dalam setiap yang melingkupinya. 
  • Perbedaan mendasar dengan konsumsi ekonomi konvensional adalah tujuan pencapaian dari konsumsi itu sendiri,secara penyampaiannya harus memenuhi kaidah pedoman islamiyyah.
Konsumsi : Harta
  • Konsumsi terjadi jika manusia memiliki harta, harta dibagi dua yaitu secara materi bisa berwujud jika manusia menggunakannya sebagai materi, dan secara nilai hanya berlaku jika diperbolehkan secara syariat. 
  • Dari segi haknya milik Allah, milik pribadi, dan milik umum. 
  • Harta dari segi kepemilikannya tidak boleh dimiliki dan tidak boleh dipindahkan  (fasilitas umum seperti jalan,jembatan) tidak mungkin dimiliki atau dipindahkan (wakaf yang oleh pewakafnya boleh dipindahkan atau tanah yang terikat oleh baitul maal)boleh dimiliki dan dipindahkan kepemilikkannya (harta pribadi yang dilakukan akan jual beli. 
Tingkatan Hukum Konsumsi
  • Wajib yaitu mengkonsumsi sesuatu yang dapat menghindarkan diri dari kebinasaan, jika tidak maka dosa. 
  • Sunnah yaitu mengkonsumsi yang lebih dari kadar yang menghindarkan diri dari kebinasaan dan menjadikan seorang muslim mampu shalat dengan berdiri dan mudah berpuasa.
  • Mubah yaitu sesuatu yang lebih dari yang sunnah sampai batas kenyang. 
  • Konsumsi yang melebihi batas kenyang,yang dalam hal ini terdapat dua pendapat ada yang mengatakan makruh yang satu mengatakan haram. 
Prinsip Dasar Konsumsi Islam
  1. Prinsip syariah yaitu menyangkut dasar syariat yang harus terpenuhi dalam melakukan konsumsi terdiri dari : 
          a). Prinsip akidah yaitu hakikat konsumsi adalah sebagai sarana untuk ketaatan/ beribadah

Senin, 08 April 2013

History and Concept of Islamic Economics

Religion and Economics
  • Religion provides norms and standards of behavior to human begins in all aspects of life, spiritual, personal, social,material and otherwise. 
  • Economics looks into a part of human behavior that deals with material matters related  to resources, goods, and services.

Islamic Economics Principles 
  • Everything belongs to God.
  • God has set certain limits behavior.
  • Common is only in the occasion (opportunity) and each individual can enjoy the benefits of it according to his ability. 
  • Life is a dynamic process towards greater.

4 Islamic Economics core values 
  • Rabbaniyyah (divinity)
  • Morals
  • Humanity (kemanusiaan)
  • Medieval (tawasuth),balanced

Kamis, 07 Maret 2013

Sejarah Ekonomi Islam


Dalam masa pemerintahan Nabi, pembangunan ekonomi tidak begitu besar karena sumber daya yang tersedia pada saat tidak begitu banyak. Sampai langkah keempat, pendapatan dan sumber daya negara masih sangat kecil. Kekayaan pertama datang dari banu Nadar, suatu suku yang tingggal di pinggiran Madinah. Kelompok ini termasuk dalam Perjanjian Madinah tetapi mereka melanggar perjanjian bahkan mencoba untuk membunuh Nabi. Nabi meminta mereka untuk meninggalkan kota, tetapi mereka menolak. Nabipun menyerahkan tentara dan mengepung mereka.
Akhirnya mereka menyerah dan setuju untuk meninggalkan kota dengan barang sebagai unta transportasi banyak kekuasaan, kecuali baju besi-. Semua properti banu Nazir meninggalkan Muslim milik. Nabi mendistribusikan tanah tersebut sebagian besar untuk imigran dan Ansar yang miskin. Pendapatan utama dari zaman Nabi: Pendapatan utama dalam periode ini adalah zakat, yang berbeda dari pajak. Zakat tidak diobati dengan pajak.
Zakat adalah kewajiban agama dan termasuk pilar Islam. Pengeluaran dan distribusi zakat secara jelas diatur dalam Surah Al-Qur'an di Taubah ayat 60 yang artinya: "Sesungguhnya, sedekah-sedekah hanya untuk orang miskin, miskin, zakat lembaga manajemen, Mu'allaf yang baru masuk Islam, yang membujuknya untuk membebaskan--budak, orang-orang dalam utang-untuk tujuan religius, untuk jalan Allah dan orang-orang yang berada di jalan seperti yang dipersyaratkan oleh ketentuan Allah, dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana. "
Sumber sekunder pendapatan meliputi:
1. Tebusan bagi para tawanan perang
2. Menemukan harta karun di masa sebelum Islam
3. Harta kaum muslimin yang meninggalkan negara
4. Waqf properti menunjukkan kepada umat Islam pendapatan disetorkan ke kas
5. Nawaib, pajak yang dikenakan pada umat Islam yang kaya-borjuis
6. Persepuluhan
7. Sedekah sebagai korban dan korban dan kaffarat-hukuman atas kesalahan yang dilakukan oleh umat Islam pada acara keagamaan seperti berburu di musim haji.


Secara umum, kita dapat membagi sejarah perkembangan ekonomi Islam sebagai berikut:
dasar) Periode / Pertama (periode awal Islam H/1058 M-450)
Selama periode ini, para sarjana Muslim yang telah tinggal bersama para sahabat Nabi dan tabi'in sehingga untuk mendapatkan referensi yang akurat dengan ajaran Islam. Seperti Zaid bin Ali (120 H/798 M), Abu Yusuf (182/798), Muhammad Bin Hasan Al Shaybani (189/804), Abu Ubayd (224/838) Al-Kindi (260/873), Junaid Baghdadi ( 297/910), Ibnu Miskwayh (421/1030), dan lain-lain.

b) Kedua Periode (450-850 H/1058-1446 M)
Pemikiran ekonomi pada saat itu, banyak termotivasi oleh proliferasi korupsi dan dekadensi moral, dan melebarnya jurang antara kaya dan miskin, meskipun kondisi ekonomi secara umum dari orang-orang Islam berada dalam tahap awal dari kemakmuran. Ada pemikir besar yang karyanya banyak digunakan sebagai referensi sampai sekarang, seperti Al Ghazali (451-505 H/1055-1111 M), Nasiruddin Tutsi (485 H/1093 M), Ibnu Taimyah (661-728 H/1263 -1.328 M), Ibnu Khaldun (732-808 H/1332-1404 M), Al Maghrizi (H/1364-1442 767-846 AD), Abu Ishaq al Shatibi (1388 M), Abdul Qadir Jaelani (1169 AD), Ibn al-Qayyim (1350 M), dan lain-lain.

c) Periode Ketiga (850-1350 H/1446-1932 M)
Dalam periode ketiga kemuliaan dalam pikiran, dan juga di bidang lain, dari Muslim sebenarnya telah menurun. Namun, ada beberapa pemikiran ekonomi yang beratnya lebih dari dua ratus tahun, seperti Shah Waliullah (1114-1176 M M/1703-1762), Muhammad bin Abdul Wahab (1206 H/1787 M), Jamaluddin al-Afghani (1294 M/1897 M), Muhammad Abduh (1320 H/1905 M), Ibnu Nujaym (1562 AD), dan lain-lain.

d) Periode Kontemporer (1930-sekarang)
Era tahun 1930-an adalah periode kebangkitan intelektual di dunia Muslim. Kemerdekaan negara-negara muslim dari kolonialisme Barat telah memberikan kontribusi terhadap semangat ulama dalam mengembangkan pemikiran Ahmad, Khurshid (. 1.985 p 9-11) membagi perkembangan pemikiran ekonomi kontemporer Islam menjadi 4 tahap sebagai berikut:
1) Tahap pertama
Pada pertengahan tahun 1930-an banyak bermunculan menganalisis sosio-ekonomi isu dari sudut hukum Islam sebagai bentuk kepedulian teradap dunia Islam umumnya didominasi oleh negara-negara Barat. Meskipun sebagian besar dari analisis ini berasal dari para ulama yang tidak memiliki pendidikan formal di bidang ekonomi, namun langkah-langkah mereka telah membuka kesadaran baru tentang perlunya perhatian serius terhadap masalah sosial-ekonomi. Berbeda dengan upaya apologis modernis dan umum untuk menafsirkan Islam sedemikian rupa agar sesuai dengan praktek ekonomi modern, para sarjana berani sebenarnya menegaskan kembali comperehensive Islam sebagai cara hidup, dan mendorong untuk perbaikan tatanan dunia yang ada ekonomi menuju tatatan yang lebih Islami. Meskipun ide-ide ini masih banyak hal untuk membahas dasar dan terbatas dalam lingkup, namun telah menandai kebangkitan pemikiran Islam modern.

2) Kedua Tahap
Pada sekitar banyak ekonom tahun 1970-an Muslim berjuang untuk mengembangkan aspek-aspek tertentu dari ekonomi Islam, terutama dari sisi moneter. Mereka memanggil banyak minat dan diskusi tentang riba dan mulai menawarkan alternatif untuk bunga. Kerangka dari perbankan bebas bunga menerima diskusi komprehensif. Berbagai pertemuan internasional untuk pembahasan ekonomi Islam diselenggarakan untuk mempercepat akselerasi dan memperdalam cakupan pembangunan diskusi ekonomi Islam. Konferensi internasional pertama diadakan di Mekkah, Arab Saudi pada tahun 1976, diikuti oleh Konferensi Internasional tentang Islam dan Orde Ekonomi Internasional Baru di London, Inggris pada tahun 1977, dua seminar Moneter dan Ekonomi Fiskal Islam di Mekkah (1978) dan di Islamabad , Pakistan (1981), Konferensi Perbankan Islam dan Strategi Kerjasama Ekonomi di Baden-baden Jerman Barat (1982), dan Konferensi Internasional Kedua tentang Ekonomi Islam, Islamabad (1983). Ini pertemuan terakhir teratur tetap (2001) dengan sejumlah negara-negara Islam. Sejak itu, banyak makalah diproduksi dalam bentuk makalah, jurnal ilmiah untuk buku.

3) Tahap Ketiga
Perkembangan pemikiran ekonomi Islam selama dekade terakhir dan setengah menandai fase ketiga di mana banyak berisi upaya praktis untuk realisasi operasional perbankan tanpa bunga, baik di sektor publik dan swasta. Bank yang didirikan tanpa bunga banyak, baik di negara-negara Muslim dan non-Muslim negara, seperti di Eropa dan Amerika. Dengan kelemahan dan kekurangan dari konsep bebas bunga bank ini diprakarsai oleh ekonom Muslim dan karena itu terus menjadi langkah halus menunjukkan kekuatan nyata dan perlunya suatu teori keuangan bebas bunga.

4) Tahap keempat
Pada saat ini perkembangan ekonomi Islam sedang menuju ke pembahasan yang lebih integral dan komprehensif untuk teori dan praktek ekonomi Islam. Ada berbagai gejolak dalam sistem ekonomi konvensional, kapitalisme dan sosialisme, menjadi tantangan dan peluang bagi pelaksanaan ekonomi Islam. Dari teori-teori dan konsep-konsep yang penting adalah membangun kerangka kerja yang komprehensif ilmu ekonomi dan menyatu, baik dari ekonomi mikro dan makro. Berbagai metode ilmiah standar diterapkan untuk banyak di sini. Dari sisi praktis adalah bagaimana kinerja lembaga ekonomi yang ada (seperti bank tanpa bunga) dapat berjalan baik dengan menunjukkan semua keuntungan, dan kebutuhan untuk upaya yang berkelanjutan untuk menerapkan teori ekonomi Islam. Ini adalah hal-hal yang banyak perhatian dari para ekonom muslim saat ini.

Sementara itu, menurut sumber yang lain, sejarah perkembangan ekonomi Islam dapat dibagi dalam empat fase:
1. Masa kanak-kanak
Periode pertumbuhan terjadi pada awal berdirinya negara Islam di Madinah. Meskipun tidak dikatakan sempurna sebagai sebuah studi ekonomi, tapi waktu itu munculnya benih dasar ekonomi Islam. Setiap ekonomi dasar dan praktek Islam sebagai sebuah sistem telah dipraktekkan pada masa itu, tentu saja, dengan kondisi yang sangat sederhana sesuai dengan waktu. Lembaga keuangan seperti bank dan perusahaan besar tentu belum ditemukan. Namun demikian lembaga moneter di tingkat pemerintahan telah ada, dalam bentuk treasury. Perusahaanpun telah dipraktekkan dalam skala kecil dalam bentuk musyarakah.

2. The Golden Age
Setelah beberapa perkembangan dalam kegiatan ekonomi, pada abad ke-2 AH para ulama mulai meletakkan aturan untuk pembangunan sistem ekonomi Islam di sebuah negara atau pemerintahan. Aturan-aturan ini mencakup cara-cara bertransaksi (kontrak), larangan riba, harga, hukum syarikah, regulasi pasar, dan sebagainya. Tapi aturan yang telah dikembangkan masih dalam bentuk bagian-bagian yang tersebar dalam buku-buku fiqh dan bukan sebagai sebuah buku dengan judul ekonomi Islam.
3. Periode penurunan
Dengan ditutupnya pintu ijtihad, maka dalam menghadapi perubahan sosial, prinsip-prinsip Islam pada umumnya dan prinsip ekonomi khususnya, tidak berfungsi secara optimal, karena para ulama seakan tidak siap dan bersedia untuk segera meninjau konstitusi asli, menjawab perubahan. Mereka lebih memilih untuk merujuk pada pendapat para imam mazdhab mengistimbat sebelumnya dalam hukum, sehingga ilmu-ilmu Islam merupakan pengulangan lebih dari sifat penemuan. Tradisi dogmatis mendiscover stagnasi penyebab dalam ilmu baru, terutama dalam menanggapi kehidupan manusia di bidang ekonomi. Padahal, ijtihad adalah sumber kedua Islam setelah Al-Qur'an dan Sunnah. Dan pukulan terhadap Islam adalah ketika menutup pintu ijtihad.

4. Kesadaran Periode
Sejak penutupan pintu ijtihad di abad ke-15 AH, hubungan antara sebagian masyarakat dalam penerapan hukum Islam menjadi lemah. Sebagaimana juga telah terhentinya studi ekonomi Islam, hingga sebagian orang telah benar-benar lupa bahkan ada beberapa orang yang menyangkal "ekonomi Islam" panjang. Ajaran Islam akhirnya terpojok pada ibadah mahdloh hal dan perkara perdata saja. Lebih ironis lagi sebagian hal itu pun masih jauh dari ajaran Islam yang benar.
Namun, meskipun studi ilmiah modern dalam bidang ekonomi masih sangat terbatas, namun usaha-usaha telah dilakukan, antara lain:
Pertama, studi ekonomi mikro. Dalam studi kasus ini difokuskan pada isu-isu yang terpisah, seperti pembahasan tentang riba, monopoli, harga, perbankan, asuransi, kebebasan dan intervensi pemerintah dalam kegiatan ekonomi dan lain-lain.
Buah dari kemegahan studi ekonomi Islam mengakibatkan pendirian bank syariah, baik secara nasional maupun internasional. Pada skala internasional, misalnya, telah mendirikan Islamic Development Bank (IDB / Islamic Development Bank). Dalam perjanjian pendirian Bank Pembangunan Islam (IDB undang-undang) dalam pasal 2 disebutkan bahwa salah satu fungsi dan kekuatan IDB pada ayat (xi) adalah melaksanakan penelitian untuk kegiatan ekonomi, keuangan dan perbankan di negara-negara Muslim sejalan dengan Syariah . IDB juga telah memberikan bantuan teknis dalam bentuk mensponsori penyelenggaraan seminar ekonomi dan perbankan Islam di seluruh dunia atau dalam bentuk pembiayaan untuk pegawai bank yang belajar di bank Islam dan ahli bank yang ditempatkan di bank yang baru didirikan Islam.
Bukti lain dari pelaksanaan luas ekonomi Islam adalah laporan dari data yang diambil dari Direktori Of Lembaga Keuangan Islam yang diterbitkan pada tahun 1988 IRTI / IDB bahwa setidaknya 32 bank Islam telah didirikan di seluruh dunia, termasuk di Eropa. Ketika Indoneisa bank konvensional banyak dalam bentuk bank syariah beralih, bank syariah berarti pertumbuhan yang lebih cepat dan permintaan oleh komunitas bisnis, belum lagi pertumbuhan bank-bank Islam di negara-negara lain dalam beberapa dekade terakhir, seperti di Malaysia dan negara-negara Islam lainnya.